08.49
Klasifikasi Pengertian Organisasi Niaga, Sosial, Regional dan International.
ORGANISASI NIAGA.
Ditinjau dari segi tujuan, organisasi terbagi menjadi:
1. Organisasi Niaga (PT, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel dan Holding Company)
2. Organisasi Sosial
3. Organisasi Regional dan Internasional
Pengertian Organisasi Niaga. Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public)dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
ORGANISASI SOSIAL.
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Berdasarkan sifat resmi tidaknya, dikenal ada dua jenis organisasi sebagai berikut :
Organisasi Formal
Organisasi formal sifatnya lebih teratur, mempunyai struktur organisasi yang resmi, serta perencanaan dan program yang akan dilaksanakan secara jelas.
contohnya : OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan lain-lain.
Organisasi Informal
Karena sifatnya tidak resmi, pada organisasi ini kadangkala struktur organisasi tidak begitu jelas/bahkan tidak ada. Begitu juga dengan perencanaan dan program-program yang akan dilaksanakan tidak dirumuskan secara jelas dan tegas, kadang-kadang terjadi secara spontanitas.
Contohnya : kelompok pecinta puisi disekolah, fans club suatu grup musik, dan lain sebagainya.
Organisasi Regional
Berikut merupakan sari pemikiran yang dirangkum dari tulisan J. G. Merrills, “Regional Organizations”, dalam bukunya, “International Dispute Settlement”, Bab 11, Hal. 279-307 yang diterbitkan olehCambridge University Press di New York, Amerika Serikat, pada tahun 2005. Pada bab ini, Merrills memusatkan pembahasannya pada Organisasi Regional dan aspek-aspek yang berkaitan dengan penyelesaian konflik regional, seperti; peran Organisasi Regional dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya; batas kemampuan Organisasi Regional dalam upaya penyelesaian sengketa; proses ajudikasi; dan pola hubungan yang terbentuk antara Organisasi Regional dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Dewan Keamanan.
Ruang Lingkup Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam (1997) yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Fakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Fakta Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan olehCommonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and Cooperation in Europe(CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU); dan Organization of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Sekitar empat dekade yang lalu, organisasi internasional identik dengan sudut pandanggovernment-oriented karena dalam melakukan hubungan internasional yang berperan aktif adalah aktor negara yang dalam hal ini merupakan perwakilan resmi dari sebuah negara. Namun, ternyata pola diplomasi abad 21 sangat berbeda dengan masa-masa empat dekade yang lalu karena saat ini peran aktor-aktor non negara juga sangat aktif seperti Multi National Corporations (MNCs), individu, dan International Non-Governmental Organizations (InGOs). Atas dasar hal-hal di atas, klasifikasi organisasi internasional pun menjadi beragam sesuasi dengan tujuannya ada yang yang berorientasi umum dan ada pula yang lebih khusus.
Ada begitu banyak ahli hubungan internasional yang mengemukakan pendapat mereka mengenai definisi organisasi internasional dan dari berbagai pendapat yang mereka kemukakan tidak terdapat perbedaan yang signifikan karena hampir secara keseluruhan memasukkan unsur keanggotaan, tujuan, dan struktur. Berikut definisi dari organisasi internasional:
”International Organization can be defined as a formal, continous structure established by aggreement between members (governmental and/or non-governmental) from two or more sovereign states with the aim of pursuing the common interest of the membership.”
Faktor-faktor lain yang diasosiasikan dengan kebanyakan organisasi internasional: institusi mereka biasanya terdiri dari pertemuan paripurna dari keseluruhan anggota (biasa disebut majelis atau konferensi), sebuah pertemuan secara teratur oleh segelintir anggota (biasanya berkaitan dengan power pada organisasi tersebut), dan sebuah sekretariat permanen untuk mendukung kegiatan administratif organisasi internasional tersebut. Bagaimanapun juga keberadaan organisasi internasional ini pasti bertujuan untuk memberikan keuntungan pada anggotanya.
Klasifikasi Organisasi Internasional
Memasuki abad ke-21, terjadi dekolonialisasi besar-besaran di dunia yang melahirkan begitu banyak negara-negara baru dengan ideologi dan national interest yang berbeda-beda. Ternyata dengan adanya fenomena kemerdekaan negara-negara tersebut menstimulasi pertumbuhan organisasi-organisasi di berbagai konsentrasi pula. Pada tahun 1909 tercatat ada 37 organisasi internasional, kemudian 50 tahun kemudian yaitu pada tahun 1956 jumlahnya naik menjadi 132, 154 pada 1960, 280 pada 1972, 337 pada 1980, 341 pada 1987, dan lebih dari 350 organisasi internasional pada tahun 1996. Jumlah ini merupakan pencerminan petingnya peran dan fungsi organisasi internasional dalam kehidupan masyarakat dunia.
Pada kesempatan ini akan dijelaskan klasifikasi organisasi internasional berdasarkan Clive Archer di mana organisasi internasional dibedakan berdasarkan tiga kriteria yaitu keanggotaan, tujuan dan aktivitas, serta struktur organisasi internasional. Berdasarkan tiga kriteria yang disebutkan di atas, kita akan mampu membedakan keberagaman konsep antara satu organisasi dengan organisasi lainnya.
Keanggotaan
Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya bahwa saat sekarang ini tidak hanya aktor negara yang bisa menjadi anggota organisasi internasional, tetapi aktor-aktor non negara pun bisa menjadi anggota organisasi internasional. Negara berdaulat tidak mutlak menjadi satu-satunya anggota organisasi internasional karena lahirnya banyak aktor-aktor lain yang juga berperan. Oleh sebab itu, ada begitu banyak organisasi internasional yang memberikan manfaat bagi anggotanya sesuai dengan kepentingan bersama organisasi internasional tersebut.
Berikut ini kami akan menjabarkan klasifikasi organisasi internasional berdasarkan perbedaan dalam hal keanggotan:
1. Intergovernmental Organizations (IGOs): Keanggotaannya terdiri atas negara-negara berdaulat, namun bisa juga terdiri atas negara bagian di mana negara induk negara bagian tersebut mengizinkan negara bagiannya untuk ikut dalam organisasi internasional. Amerika Serikat dan Rusia adalah negara yang tidak mengizinkan adanya interstatesuntuk mengikuti organisasi internasional sementara Swedia adalah negara yang memperbolehkan Maka ada juga yang memasukkan interstates ke dalam jenis Intergovernmental Organization contohnya International Telecommunication Union (ITU), the Universal Postal Union (UPU), dan lain-lain.
2. Transnational Organizations (TNOs): Suatu organisasi internasional disebut sebagai bagian dari TNOs adalah saat keanggotannya memiliki aktor non negara. TNOs dibagi kembali menjadi beberapa jenis, yaitu:
a. Genuine NGOs: TNOs yang keanggotaannya hanya terdiri dari aktor non negara.
b. Hybrid NGOs: TNOs yang keanggotaannya terdiri dari aktor negara dan aktor non negara.
c. The Transgovernmental Organizations (TGO): TNOs yang keanggotaannya terdiri dari aktor-aktor pemerintah tetapi tidak diatur oleh kebijakan luar negri pusat negara mereka.
d. Bussiness International Nongovernmental Organizations (BINGOs): TNOs yang lebih dikenal dengan istilah Multi National Corporations (MNCs) merupakan badan usaha raksasa yang memiliki cabang di berbagai negara sehingga setiap kebijakannya tidak hanya ditentukan oleh satu negara.
Tujuan dan Aktivitas
Hal yang paling umum dan paling baik dalam mengklasifikasikan organisasi internasional adalah berdasarkan apa yang ia lakukan dan untuk apa ia melakukan itu. Pada dasarnya tujuan setiap organisasi internasional pasti telah dibuat sejak awal berdirinya namun bukan berarti tidak memungkinkan adanya tambahan tujuan melalui program kerja atau dengan kata lain berbagai manuver sangat mungkin untuk terjadi.
Tujuan dari organisasi internasional bisa sangat umum dan luas bisa pula lebih spesifik dan tertentu, begitu pula dengan aktivitasnya yang pasti berkenaan dengan tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketika kita menganalisa tentang tujuan dari organisasi intenasional, kita juga harus mempertimbang hubungan seperti apa mungkin terjadi di antara anggota. Ada tiga kemungkinan terhada hal ini:
a. Menciptakan suatu bentuk hubungan yang co-operative antar anggota bisa melalui berbagai aspek seperti perdagangan dan sosial.
b. Meminimalisir atau mencegah kemungkinan terjadinya conflict dengan kerjasama sehingga akan menimbulkan rasa saling menghormati kepentingan nasional masing-masing negara.
c. Merangsang timbulnya confrontation karena ternyata pada akhirnya organisasi tersebut merangsang terjadinya konflik.
Struktur
Saat berbicara mengenai struktur kita akan banyak membahas mengenai bagaimana organisasi itu berjalan. Kita akan menganalisa sistem yang menggerakkan mesin organisasi tersebut sebagai aktualisasi tujuan dan aktivitas organisasi internasional yang telah disepakati seluruh anggota. Pasca abad ke 20, struktur organisasi internasional semakin kompleks. Pembahasan mengenai struktur ini termasuk pola pemerintahan pada organisasi, decision making process, kepemilikan sekretariat dan pengadaan sidang paripurna.
Organisasi yang semakin tumbuh juga akan mempengaruhi inovesi pada struktur organisasi internasional. Saat kita berbicara mengenai power anggota dalam klasifikasi struktur maka ini akan terkait dengan hak suara. Terdapat perbedaan hak suara di setiap organisasi, ada yang menganut konsep one man one vote (majority voting), ada dengan konsep hak veto, unanimity voting, dan ada pula dengan konsep siapa yang berkontribusi banyak maka besar pula hak suaranya (weighted voting).
Dengan menganalisa melalui struktur organisasi sebenarnya akan lebih mudah untuk kita dalam pengklasifikasian. Karena pada dasarnya setiap organisasi pasti memilih sistem yang berbeda-bedas sesuai dengan kebutuhan, misalnya untuk organisasi yang beranggota sedikit akan lebih memilih kosep voting unanimity dibandingkan veto karen mempertimbangakan sedikitnya anggota atau hal yang menjadi tujuan organisasi tersebut tidak menyangkut hal-hal sekuritas sehingga veto dinilai tidak terlalu penting dan berbagai alasan lainnya.
sumber:
|
This entry was posted on 08.49
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Total Pageviews
Ridho-Blogger.com. Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
Menurut Terry (1989) faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam mengambil keputusan sebagai berikut: hal-hal yang berwujud maupun tidak ...
-
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah popul...
0 comments:
Posting Komentar